QnA: Berapa lama alur bisnis proses pendaftaran Paten ?
ALUR BISNIS PROSES PENDAFTARAN PATEN.
-
Pengajuan Permohonan:
- Proses dimulai dengan pengajuan permohonan paten.
-
Pemeriksaan Administratif (14 hari):
- Dokumen permohonan akan diperiksa kelengkapannya dalam waktu 14 hari.
- Jika permohonan lengkap, proses berlanjut ke tahap berikutnya.
- Jika tidak lengkap, pemohon diberikan waktu 3-6 bulan untuk melengkapi kekurangan.
- Jika dalam jangka waktu tersebut permohonan tidak dilengkapi, permohonan ditarik kembali dan proses dihentikan.
-
Masa Tunggu (18 bulan):
- Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan masuk dalam masa tunggu selama 18 bulan.
-
Pengumuman (6 bulan):
- Setelah masa tunggu, permohonan diumumkan selama 6 bulan.
- Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan ke pemeriksaan substantif.
- Jika ada keberatan, keberatan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses berikutnya.
-
Pemeriksaan Substantif (30 bulan):
- Dalam tahap ini, substansi permohonan paten diperiksa selama 30 bulan.
- Jika permohonan disetujui, permohonan langsung menuju tahap penerbitan paten.
- Jika permohonan tidak disetujui, permohonan dapat ditolak.
-
Pengajuan Banding:
- Jika permohonan ditolak pada tahap pemeriksaan substantif, pemohon dapat mengajukan banding.
- Jika disetujui pada tahap banding, permohonan akan dilanjutkan ke penerbitan paten.
- Jika ditolak, pemohon masih bisa mengajukan ke pengadilan.
- Jika ditolak oleh pengadilan, maka keputusan penolakan dianggap final.
-
Penerbitan Paten:
- Jika permohonan disetujui, paten akan diberikan dan sertifikat diterbitkan dalam waktu 2 bulan.
-
Sertifikat Paten (2 bulan):
- Setelah paten diberikan, sertifikat paten akan diterbitkan dalam waktu 2 bulan.
Alur Proses Utama:
- Pengajuan → Pemeriksaan Administratif → Masa Tunggu → Pengumuman → Pemeriksaan Substantif → Pemberian Paten atau Banding jika Ditolak.
Alur Penolakan:
- Jika permohonan ditolak, pemohon dapat melakukan banding atau menerima keputusan penolakan.
Sumber: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)