Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual - Kemenkumham

Metro, 27 Juni 2924 - Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung berlangsung sukses pada Kamis, 20 Juni 2024, bertempat di Hotel Emersia Lampung. Acara ini diadakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Lampung.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa, laporan panitia penyelenggara, dan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si., yang secara resmi membuka acara tersebut.

Selama sosialisasi, peserta mendapatkan materi dari berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham R.I., Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung. Diskusi panel yang mengupas peran Bea dan Cukai serta BPOM dalam pemantauan potensi pelanggaran kekayaan intelektual di Provinsi Lampung menjadi salah satu sesi yang menarik perhatian peserta.

Sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung setelah diskusi panel memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendalami materi yang disampaikan dan berbagi pengalaman serta kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual.

Adapun perwakilan dari Universitas Muhammadiyah Metro yang turut hadir dalam sosialisasi ini adalah:

  1. Sangidatus Sholiha, M.Pd. (Dosen Pendidikan Ekonomi)
  2. Bahtiar Afwan, M.Pd. (Dosen Pendidikan Sejarah)
  3. Elmira Febri Darmayanti, S.E., M.A.B. (Dosen Akuntansi)
  4. Sri Retnaning Rahayu, S.E., M.M. (Dosen Akuntansi)
  5. Wardhani Utami Dewi, S.Si. (Staf Sentra KI)

Para peserta menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan mereka mengenai upaya pemantauan dan pengawasan pelanggaran kekayaan intelektual. Kegiatan yang berakhir pada pukul 17.00 WIB ini diakhiri dengan penutupan oleh panitia penyelenggara, yang menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi aktifnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi kekayaan intelektual di Provinsi Lampung, sehingga dapat mendorong kemajuan dan inovasi di berbagai bidang.