Kemenkumham Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2023 - Dosen Fakultas Hukum dan FKIP Hadir sebagai Peserta

Lampung, 20 September 2023 - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung  menyelenggarakan acara sosialisasi yang penting dalam upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di tahun 2023. Acara tersebut, yang dihadiri oleh berbagai kalangan termasuk dosen fakultas hukum, berlangsung dengan meriah dan membawa pesan yang kuat tentang perlindungan hak kekayaan intelektual.

Kegiatan yang digelar pada tanggal 20 September 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan lainnya. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Kemenkumham Provinsi Lampung mengundang sejumlah pakar dan pemangku kepentingan, termasuk pendidik yaitu dosen di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Metro. Perwakilan dari UM Metro langsung hadir, 4 dosen tersebut yakni: Dr. Iskandar, M.H., Dr. Johan Setiawan, M.Pd., Adhimaz Kondang, M.H., dan Tirta Gautama, M.H.

Mereka berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam bidang kekayaan intelektual, memberikan wawasan yang berharga kepada peserta lainnya. Diskusi ini juga menjadi ajang pertukaran ide dan pandangan untuk mengembangkan strategi yang lebih baik dalam pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Para peserta yang hadir merasa terinspirasi oleh acara ini. Ibu Susanti, salah seorang peserta dari komunitas pelaku usaha kecil menengah (UKM) mengatakan, "Sosialisasi ini memberikan kami pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana melindungi hak kekayaan intelektual dalam bisnis kami"

Acara sosialisasi ini diharapkan akan memiliki dampak positif dalam mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya menghormati dan melindungi kekayaan intelektual. Kemenkumham Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa di masa depan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di wilayah ini.